Dua Jambret, Satu Diantaranya Baru Bebas Program Asimilasi Babak Belur Dihajar Massa

Ilustrasi jambret. Net

Detil.co,Pekanbaru - Dua pelaku jambret yang juga resedivis RAM (18) dan RSL (20) babak babak belur dihajar massa. Pelaku RAM diketahui napi asimilasi yang baru bebas bulan Mei 2020.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, saat dikonfirmasi media melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Hanafi membenarkan hal tersebut. 

"Mereka merampas handphone milik korbannya. Sekarang mereka sudah kita amankan," ungkap Hanafi, Rabu (22/7/2020). 

Disampaikan, kejadian bermula, Minggu (19/7/2020), sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban, WAA (31) tengah mengendarai sepeda motor berboncengan dengan istrinya Yen.

Korban melintas di Jalan H Imam Munandar, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Saat itu Yen menggenggam handphone milik korban WAA. Sejurus kemudian datang dari arah belakang dua pelaku menggunakan sepeda motor. 

"Seketika pelaku mengambil handphone korban yang dipegang istri nya, namun gagal karena mendapatkan perlawanan," terang Hanafi. 

Gagal mendapatkan incarannya, kedua pelaku berusaha kabur. Mendapatkan kejadian itu, korban menurunkan istrinya dan berupaya mengejar kedua pelaku.

Dijalan Alam Raya, korban mendapati pelaku dan memepetkan sepeda motor yang dikendarainya ke motor pelaku, hingga terjatuh. 

Saat jatuh, pelaku melarikan diri semak-semak dan meninggalkan sepeda motornya. Tak lama kemudian masyarakat sekitar berdatangan membantu korban mencari pelaku, dan berhasil menemukan kedua pelaku. 

"Korban sempat dibawa ke klinik karena mengalami luka akibat jatuh dari sepeda motornya," tambah Hanafi. 

Saat itu kedua pelaku tak dapat lagi mengelak akibat dikepung massa. Pelaku mengakui telah melakukan aksinya namun gagal. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu E.J Manulang menyebut, kedua pelaku merupakan residivis. Untuk pelaku RAM merupakan napi asimilasi yang baru bebas bulan Mei 2020 kemarin. 

"Mereka sempat babak belur dihakimi massa. Untuk RAM ini baru keluar (penjara) 11 Mei kemarin," ujarnya. 

Setelah dilakukan pengembangan ternyata RAM mengaku telah melakukan jambret 4 kali, sejak dirinya bebas. Diantaranya di wilayah hukum Polsek Limapuluh pada Juni kemarin sebanyak dua TKP, Wilayah hukum Polsek Pekanbaru Kota pada Juni kemarin, dan Wilayah Hukum Bukit Raya pada 3 Juli kemarin. 

Untuk pelaku RSL telah melakukan jambret sebanyak dua kali, di Wilayah hukum Polsek Lima Puluh pada bulan April dan Mei 2020.

"Modus mereka dengan cara memepet korbannya dari arah belakang menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku merampas barang berharga korban," ucapnya. 

Selain kedua pelaku, juga diamankan barang bukti berupa sepeda motor merk honda beat warna biru yang dikendarai pelaku, dan satu handphone merk asus warna biru Navy milik korban.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar