Langgar Rambu Larangan Melintas dalam Kota, Belasan Truk Tonase Besar Ditilang Petugas Gabungan

Tim Gabungan yang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Bapenda Kota Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru, BPTD Kelas II Riau, Jasa Raharja dan Samsat Riau, menggelar razia truk tonase besar di ruas Jalan SM Amin, Selasa (10/3/2026). Foto: Is

Detil.co,Pekanbaru - Tim Gabungan yang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Bapenda Kota Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru, BPTD Kelas II Riau, Jasa Raharja dan Samsat Riau, menggelar razia truk tonase besar di ruas Jalan SM Amin, Selasa (10/3/2026). Hasilnya, 15 unit truk dan mobil angkutan barang terjaring dalam razia.

"Kebanyakan melanggar rambu larangan masuk dalam ruas jalan yang dilarang melintas," terang Plt Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, usai razia.

Disampaikan Masykur, yang juga menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru, truk yang terjaring dan ditilang oleh petugas karena masa berlaku KIR sudah berakhir.

"Razia yang kita laksanakan hari ini, bentuk pengawasan terhadap truk bertonase besar. Kita ingatkan juga kepada para pengemudi truk tonase di atas delapan ton agar berkendara dengan tertib. Dan mengikuti kebijakan yang diatur pemerintah kota terkait jadwal pembatasan operasional angkutan barang di dalam kota. Di ruas mana saja bisa dilalui dan kapan saja bisa melintas," ujar Masykur.

Tidak hanya truk angkutan barang, petugas gabungan juga menjaring travel gelap.

Plt Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengingatkan para pengemudi, agar ke depannya lebih tertib.

Seperti diketahui, truk tonase besar dilarang melintas dalam kota, terhitung pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar