Firdaus Sebut Sanksi Pelanggar PSBM Lebih Rendah dari PSBB

Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus MT (tengah).

Detil.co,Pekanbaru - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru saat ini tengah melakukan finalisasi regulasi PSBM yang dibentuk dalam Peraturan Walikota (Perwako).

"Ada regulasi yang mengatur PSBM, regulasi seperti saat PSBB kemarin," terang Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Jumat (11/9/2020). 

Regulasi mengatur pergerakan warga yang wilayahnya menerapkan PSBM. Ada juga diatur sanksi bagi pelanggar. Namun, sanksi yang akan diberikan untuk Pelanggar Perwako PSBM lebih Rendah dari pelanggar PSBB.

Dalam PSBM, para pelanggar Perwako diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif yang diberikan sama dengan saat PSBB yaitu kerja sosial. 

Sementara bagi pelanggar Perwako nomor 130 tahun 2020 ada dua kategori sanksi administratif, yakni berupa kerja sosial atau membayar denda, dan untuk pelanggar PSBB sendiri dapat diseret ke jalur hukum atau dipidanakan.

"Sanksi administrastif sendiri sifatnnya untuk memberikan efek jera kepada pelanggar," pungkasnya.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar