Firdaus Tegaskan Kutipan Retribusi Sampah Sesuai Perda

Ilustrasi. Foto tumpukan sampah di salahsatu ruas jalan kota Pekanbaru, Sabtu (17/4/2021). Foto: Dok/ Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Besaran retribusi sampah masyarakat yang dikutip oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terhitung 1 September 2021, diatur dalam peraturan daerah, yakni sebesar Rp 5 ribu, Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu.

Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT kepada media memastikan, kutipan retribusi yang dilakukan oleh petugas resmi dipemukiman masyarakat nantinya tidak lebih dari Rp 10 ribu.

"Penarikan retribusi sesuai Perda. Rp 5 ribu, Rp 7 ribu, Rp 10 ribu. Tidak ada lagi seperti yang dipungut oleh oknum oknum yang lalu. Yang lebih dari Rp 10 ribu, bahkan sampai Rp 100 ribu. Tidak ada lagi," tegas Firdaus, Kamis (2/9/2021).

Dalam dua minggu kedepan, Pemerintah Kota Pekanbaru dikatakan Firdaus, mengingatkan oknum yang selama ini menjalankan kutipan agar berhenti, jika tidak mengindahkan, Pemerintah Kota melalui petugas khusus yang dibentuk di DLHK akan melaporkan ke pihak kepolisian.

"Dalam penerapan satu atau dua minggu kedepan masih kita ingatkan mereka (oknum) untuk berhenti. Tapi kalau sampai dua minggu awal ini mereka tidak mau berhenti juga, maka nanti tim yustisi khusus yang kami bentuk di DLHK yang akan melaporkan ke kepolisian, bisa lewat Polsek atau melalui Polresta," ujar Firdaus menegaskan.

Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya gencar menyosialisasikan pengelolaan sampah serta pungutan retribusi kepada masyarakat, baik ditingkat kecamatan hingga kelurahan.

Pemko menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 658.1/ DLHK - 4M/1192/2021, terkait penanganan sampah.
Sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014, tentang pengelolaan sampah dan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 60 Tahun 2015 tentang kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah, pedoman penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Serta Instruksi Wali Kota Pekanbaru Nomor 1193 Tahun 2021 tanggal 12 Agustus, tentang pengelolaan persampahan dan pemungutan retribusi pelayanan persampahan serta kebersihan.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar