Gasak Motor di Restoran, Dua Residivis Ditangkap Polisi

Gasak sepeda motor di restoran, dua orang residivis ditangkap Polisi. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Jatanras Ditreskrimum Polda Riau menangkap dua orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor, Selasa (7/2/2023), sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, dua pelaku masing-masing berinisial PS (33) dan SHN (43), sudah diamankan.

"Benar dua pelaku ini residivis. Dari pengembangan kasus ada 6 TKP Curanmor. Sejauh ini masih kita kembangkan. Dan satu pelaku K dalam pengejaran (DPO)," kata Andrie Setiawan, Rabu (8/2/2023) siang.

Dijelaskan Andrie, penangkapan berhasil dilakukan setelah adanya laporan dari korban Ismi Suci Hayati (24).

"PS alias Ucok merupakan residivis perkara Curanmor tahun 2016 dan 2018. Pelaku SHN merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016. Waktu tempat kejadian, Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 11.40 WIB di Jalan HR Soebrantas, tepatnya di halaman Restoran Kepiting Tumpah," sambungnya.

Data yang dirangkum, Selasa (24/1/2023), sekitar pukul 11.40 WIB, telah terjadi Curanmor Honda Beat BM 2706 AAC yang terjadi di parkiran Restoran Kepiting Tumpah.

Saat akan membawa sepeda motor, korban kaget karena sepeda motor miliknya sudah hilang. Tidak terima, korban langsung membuat laporan kepolisian.

"Pada Selasa (7/2/2023), sekitar pukul 02.00 WIB, petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi bahwa pelaku PS alias Ucok dan SHN telah diamankan Jatanras Ditreskrimum Polda Riau," sambung Andrie.

Atas penangkapan yang dilakukan Polda Riau, petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan koordinasi untuk membawa kedua pelaku.

"Saat ini kasus masih kita kembangkan. Sejauh ini ada 6 TKP lainnya di wilayah hukum Polda Riau. Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara," tandas jebolan Akpol 2007 ini.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar