Polsek Tenayan Raya Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Polsek Tenayan Raya tangkap pelaku penggelapan sepeda motor. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Polsek Tenayan Raya, Sabtu (17/10/2022) dinihari kemaren, sekitar pukul 12.00 Wib, berhasil mengamankan seorang pelaku kejahatan penggelapan sepeda motor milik seorang perempuan bernama Siti Sawiyah (59). 

Pelaku diketahui bernama Gilang Rahmadan alias Gilang (23), warga Jalan Sepakat, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino mengatakan, pelaku diamankan petugas lantaran menggelapkan sepeda motor milik korban bernama SITI SAWIYAH dengan modus berpura-pura meminjam sepeda motor lalu tidak mengembalikannya.

"Aksi penggelapan tersebut terjadi, pada Sabtu (15/10/2022) malam lalu, sekitar pukul 20.00 Wib di Bengkel Las Apg Galogo, yang berada di Jalan Sepakat,   Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru," kata Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Kamis (20/10/2022).

Kanit menambahkan, peristiwa penggelapan tersebut berawal saat korban berada di rumahnya, kemudian datang pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk pergi ke rumah temanya yang berada di Jalan Pepaya.

"Tidak merasa curiga dengan pelaku, korban kemudian menyerahkan kunci berikut STNK sepeda motor miliknya kepada pelaku," katanya.

Kemudian, lanjut Kanit, setelah ditunggu-tunggu, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku, kemudian atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tenayan Raya.

"Usai menerima laporan korban kita langsung melakukan proses penyelidikan," Kata Kanit.

Kemudian, Lanjut Kanit, Pada Senin (17/10/2022) dini hari, sekitar pukul 12.00 Wib, anggota Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

"Dari informasi tersebut, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di Jalan Tengku Umar, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tutup Kanit.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar