Ilegal, Satpol PP Pekanbaru Potong Papan Reklame Jenis Bando

Ilegal, Satpol PP Kota Pekanbaru potong papan reklame jenis bando di depan Kantor Camat Bukit Raya simpang tiga Jalan Kharuddin Nasution, Jumat (4/12/2020). Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Usai melakukan pemotongan papan reklame jenis bando yang melintang di Jalan Tuanku Tambusai arah ke Jalan Soekarno Hatta,  beberapa waktu lalu, tim gabungan yang dikomandoi Satpol PP Kota Pekanbaru, Jumat (4/12/2020) malam, kembali potong bando ilegal atau tak berizin di Jalan Kaharudin Nasution Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, tepatnya di depan Kantor Camat Bukit Raya. 

Selain bando, petugas gabungan yang dipimpin langsung Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning juga menyasar tiang reklame yang berdiri diatas trotoar, tepatnya di simpang tiga Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Jenderal Sudirman, samping pos Polisi.

Disampaikan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Burhan Gurning didampingi Kepala Bidang Operasional, Yendri Doni kepada media, petugas bergerak ke lokasi di mulai pukul 21.00 WIB.

"Kita memotong bando dan tiang reklame. Tiang reklame yang kita potong yakni tiang yang ada diatas trotoar samping gramedia. Ada sekitar lima atau enam tiang, 2 diantaranya berukuran kecil. Target pertama kita malam itu bando. Giat dimulai dari jam 21.00 WIB sampai jam 3.00 WIB. Usai memotong bando, kita kemudian memotong tiang reklame. Giat berakhir sekitar jam 5.30 WIB," terangnya.

"Ini tim gabungan terdiri dari TNI, Polri BPBD, Dishub. Ada dua lokasi target kita malam itu," sambung Burhan Gurning.

Ditanya target bando atau tiang reklame lainnya yang akan dilakukan pemotongan, ditegaskan Burhan Gurning, pihaknya akan memotong seluruh tiang atau bando yang tak berizin.

"Yang tidak ada izin akan kita potong semua," tegas Burhan Gurning yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru ini.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil melalui Sekretaris DPMPTSP F Rudi Misdian kepada media menyampaikan, dilarangnya bando dibangun melintang diruas jalan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi, konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.(Detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar