Kadispora Pekanbaru Buka Liga 1 Askot PSSI
BPBD Pekanbaru Hadiri Rapat Sosialisasi Dana Hibah Bersama BNPB
Kekerasan Terhadap Jurnalis, 4 Oknum Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Detil.co,Makassar - Penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 4 oknum polisi sebagai tersangka, masing-masing berinisial Mj, Is, Aw dan Pgap. Ditetapkannya 4 oknum ini sebagai tersangka terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis saat demonstrasi penolakan revisi undang-undang bermasalah September lalu.
Dikutip dari Sindonews.com, Firmansyah selaku pendamping hukum perkara mengatakan, penetapan tersangka tersebut diketahui setelah pihak LBH Pers menerima surat penetapan tersangka bernomor: B/195/II/Res.1.6/2020/Ditreskrimum, tertangal 26 Februari 2020. Ketiganya diancam pidana sesuai pasal 170 jo pasal 351 KUHP.
Dengan penetapan tersebut, kata Firman maka semakin jelas bahwa memang telah terjadi kekerasan terhadap jurnalis di Makassar. Hanya saja menurutnya prosesnya cukup lamban.
"Kita memang melihat proses hukumnya terlihat begitu lamban, sehingga kami berharap untuk segera mungkin perkara ini dilanjutkan di pengadilan," ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya, tiga jurnalis mendapat kekerasan aparat keamanan saat pembubaran massa aksi yang menolak sejumlah kebijakan yakni revisi Undang-undang KPK, Rancangan Undang-undang KUHP, RUU Pertanahan serta RUU Pemasyarakatan dan sejumlah lainya yang tidak pro terhadap rakyat, pada 24 September 2019 lalu.
Ketiga jurnalis tersebut masing-masing M Darwin Fatir dari LKBN Kantor Berita Antara, Isak Pasabuan dari makassar today.com dan M Saiful dari inikata.com. Kejadian tersebut terjadi pada 24 September 2019 sekitar pukul 16.00 WITA.
Korban M Darwin Fatir sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan akibat pengeroyokan oknum polisi. Darwin menderita luka bocor di bagian kepala kiri belakang, tangan lebam hingga mengalami sakit di sekujur badannya akibat pukulan dan tendangan dari oknum polisi di depan kantor DPRD Sulsel.
Sementara M Saiful mengalami luka serius pada bagian pipi atas berdekatan dengan mata kirinya. Luka itu diduga karena terkena pentungan oknum aparat keamanan saat berada di sekitar jembatan layang atau Fly Over jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Sedangkan Isak Pasabuan mengalami pemukulan dan mendapat perlakuan kasar hingga dihalang-halangi saat mengambil gambar aparat saat melakukan pembubaran massa demonstrasi.***
Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya
Tulis Komentar