Irma Sebut Lewat Layanan Tunggu, Proses Pembuatan E-KTP 3 Hari

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita.

Detil.co,Pekanbaru - Proses pembuatan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, masyarakat dapat memanfaatkan dan mengakses layanan administrasi kependudukan di website sipenduduk.pekanbaru.go.id/layanantunggu. 

Lewat layanan itu, proses pembuatan E-KTP hanya memakan waktu selama tiga hari.

Ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita kepada media. Menurutnya, sepanjang persyaratan lengkap, E-KTP bisa langsung diproses dan di cetak.

"Ada layanan tunggu atau yang kami sebut 'LAGU Dukcapil'. Warga bisa menggunakannya dalam pengurusan KTP," terang Irma Novrita.

"Jika berkas lengkap, operator akan meminta untuk datang ke kantor Disdukcapil mengambil KTP yang sudah dicetak. Paling lama prosesnya 3 hari," ujarnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar