Jalankan 38 Aksi Pencurian, Kandas Ditangan Petugas Polsek Senapelan

Tiga tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor dan rumah kosong, beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas Polsek Senapelan.

Detil.co,Pekanbaru - Tiga kawanan bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan bongkar rumah kosong, yang telah menjalankan aksi di 38 lokasi berbeda, akhirnya diringkus petugas unit reskrim Polsekta Senapelan, Senin (3/2/2020). Dari penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti, 2 unit sepeda motor Honda Beat, 1 kunci T, 2 kunci Y, mata bor, parang pendek, 2 buah obeng dan senter kecil.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni AB (38), DI (38), IE (29). Selain tiga tersangka, petugas turut mengamankan satu orang penadah berinisial AT (39).

"Otak pelakunya AB, AB yang menjadi dalang. Dalam aksinya, AB melakukan secara bergantian dengan DI maupun IE," ungkap Kapolsek Senapelan, Kompol Kariamsah Ritonga kepada media dalam ekspos yang dilakukan di Mapolsek Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (11/2/2020). 

Diuraikannya, dari aksi komplotan yang telah dilakukan di 38 TKP, 8 TKP diantaranya melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T. 30 TKP lainnya, mereka lakukan pembongkaran rumah kosong. 

"Untuk delapan sepeda motor itu mereka curi dalam bulan Januari saja. Untuk 30 rumah yang mereka bongkar, terhitung sejak Agustus 2019. Mereka mengambil mesin cuci, gerobak dorong, TV, HP, Mesin Air, dan peralatan rumah tangga lainnya," jelas Kariamsah Ritonga. 

Mereka mengambil sepeda motor dari halaman rumah warga yang terparkir. Mereka lakukan pengintaian dengan cara berkeliling mengitari perumahan warga. Disaat suasana sepi dan dirasa aman, mereka bobol kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T. 

Dikatakan Ritonga, untuk pembongkaran rumah mereka lakukan disaat malam menjelang subuh. Mereka sudah menggambar target rumah yang akan mereka curi. 

"Awalnya kita tangkap AB dari rumahnya di Jalan Kapau Sari, Bukit Raya karena adanya laporan yang masuk. Dan kita kembangkan, kita tangkap tersangka lainnya, beserta penadah. Mereka beraksi kebanyakan di wilayah hukum Tampan dan Bukit Raya," papar Ritonga. 

Ditambahkannya, AB merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Tiga orang tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan 7tahun penjara. Sementara untuk AT yang merupakan penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. 

Turut diamankan pula barang bukti berupa, 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat, 1 kunci T, 2 kunci Y, mata bor, parang pendek, 2 buah obeng, senter kecil.(Detil.co6)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar