Kecanduan Judi, Seorang Karyawan Nekat Gelapkan Uang Perusahaan

Kecanduan Judi, seorang karyawan swasta di Pekanbaru nekat gelapkan uang perusahaan. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Karena kecanduan bermain judi online, Darwin (35), karyawan salah satu perusahaan di Pekanbaru nekat menggelapkan uang perusahaan tempat dirinya bekerja. Akibat perbuatannya itu, ia dijebloskan kedalam penjara.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Priyambodo melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino membenarkan sudah mengamankan pelaku penggelapan dalam jabatan.

"Benar diamankan pelaku penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Cipta Buana Korindo. Perusahaan tersebut bergerak dibidang jual barang bekas. Kerugian ditaksir Rp33 juta," katanya, Rabu (31/5/2023) pagi.

Disampaikan Dodi Vivino peristiwa itu terjadi 17 April 2023 lalu, saat itu pelaku menghubungi saksi Suhelmi untuk memperjualbelikan goni yang sudah dikumpulkan.

"Setelah barang diambil pada hari libur kantor, pelaku meminta Suhelmi untuk mengirimkan uang penjualan Rp3.757.500 ke rekening pribadi pelaku. Dimana seharusnya uang tersebut dikirim kerekening Direktur perusahaan Hendra Lestio," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.

Setelah selesai libur Idul Fitri, karyawan atas bama Yuni dan Tia selaku kasir kantor menanyakan uang penjualan goni kepada pelaku. Kemudian pelaku mengatakan akan memberikannya langsung kepada bos pada 6 Mei 2023.

Tidak sampai disitu, pelaku kemudian kembali mencari konsumen yang hendak membeli kertas karton. Didapati konsumen bernama Iwan, dan pelaku meminta Iwan agar mengirimkan uang DP ke rekening pribadi pelaku lagi.

"Tidak sampai disitu, pelaku menghubungi konsumen lainnya bernama Sihombing, disitu pelaku berbohong bahwa kantornya meminta uang DP yang dimana 1 hari sebelumnya sudah dikirim Rp30 juta," terang Dodi.

Adapun alasan pada saat pelaku memintanya adalah uang tersebut akan pelaku pergunakan untuk membayar barang yang masuk di hari minggu, padahal disitu tidak ada barang yang masuk.

Lagi, uang Rp15 juta yang dikirim Sihombing dikirimkan ke rekening pribadi pelaku. Akhirnya pada 24 Mei 2023 aksi pelaku ini diketahui oleh pihak perusahaan tempat ia bekerja.

"Jadi aksinya ketahuan, mengingat konsumen-konsumen ada yang komplain bahwa ada yang sudah memberi uang tapi bayarnya tidak ada. Kemudian salah satu karyawan perusahaan membuat laporan," sambungnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap di tempat dia bekerja PT Cipta Buana Korindo.

"Dari pemeriksaan lebih lanjut, motif pelaku mengambil uang perusahaan untuk bermain judi dan kebutuhan sehari-hari," tutup Dodi Vivino.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar