Jika Langgar Prokes, Pusat Perbelanjaan Akan Disanksi

Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang. Foto: Dok/ Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Pengelola pusat perbelanjaan yang ada di Kota Pekanbaru jika tak menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, akan dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam peraturan walikota (Perwako) Pekanbaru.

Ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang kepada Detil.co, saat ditanya terkait sanksi yang dapat diberikan kepada pengelola pusat perbelanjaan jika tak menerapkan prokes Covid-19.

"Sanksi itu nanti sesuai Perwako (Peraturan Walikota). Kalau memang mereka melanggar, kan ada surat rekomendasi dari satgas covid. Tentu ada sanksi administrasi nanti bagi mereka. Nanti tentu kita laporkan kepada walikota. Dalam hal ini tindaklanjutnya dari dinas perizinan pelayanan terpadu, terhadap pengelola, kalau mereka tidak taat, dan tidak disiplin prokes," jelas Iwan, Sabtu (13/2/2021).

Selama pandemi Covid-19 dikatakan Iwan, pihaknya bersama instansi terkait lainnya akan terus memantau seluruh tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"(Turun ke pusat keramaian) Selagi masih dalam masa pandemi (Covid-19), masih tetap akan kita lakukan. (Saat ini) Mengantisipasi adanya libur panjang atau weekend. Agar penegakkan disiplin (prokes) lebih bagus lagi," tutupnya.

Diketahui, Sabtu (13/2/2021) pagi, Satpol PP Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru meninjau pusat perbelanjaan Giant Panam di Jalan HR Subrantas dan Mall SKA di Jalan Soekarno - Hatta. 

Selain meninjau dua lokasi pusat perbelanjaan tersebut, petugas juga memantau pusat perbelanjaan Mall Ciputra, Matahari Mall Pekanbaru, Senapelan Plaza  
STC, Living World,Transmart, dan Ramayana Panam. Petugas juga memberikan imbauan kepada penumpang bus TMP agar mematuhi protokol kesehatan.(Detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar