Lempar Petasan ke Polisi saat Balap Liar, Ditangkap Ternyata Pelaku Curanmor

IK (16), diamankan Polisi lantaran nekat melempar petasan ke petugas saat diamankan melakukan balap liar di sekitar Alamayang, Jalan Harapan Raya. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mengamankan seorang remaja berinisial IK (16) lantaran nekat melempar petasan ke petugas saat diamankan melakukan balap liar di sekitar Alamayang, Jalan Harapan Raya, Pekanbaru.

Setelah di periksa, diketahui remaja tersebut merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Singgalang, Kecamatan Tenayan Raya, tepatnya di parkiran rental PS3 Home, pada Senin (6/3/2023) lalu.

Kapolsek Tenayan Raya, Bagus Harry Priyambodo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino membenarkan penangkapan tersebut. Dimana pelaku saat itu sedang nongkrong dan balap-balapan di depan Alam Mayang pada Sabtu, (25/3/2023), sekira 05.00 WIB.

"Pada saat muda-mudi itu dikumpulkan, salah seorang remaja melemparkan petasan kepada petugas. Atas tindakan tersebut, petugas mengejar dan mengamankan pelaku. Curiga dengan tindakan dan perbuatannya, tim Unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku," kata IPTU Dodi Vivino kepada wartawan, Senin (27/03/2023).

Setelah menjalani pemeriksaan, tambah Kanit, akhirnya tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor beat warna biru putih bersama dua orang temannya. Tidak hanya itu, ia mengaku telah beberapa kali melakukan aksi Curanmor.

"Berdasar pengakuan tersangka, ia nekat melakukan pencurian tersebut untuk biaya kebutuhan sehari-hari," kata Kanit.

Kanit menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban bernama Leny Sigalingging (38) mendapatkan telpon dari anaknya bahwa sepeda motornya telah hilang di parkiran rental PS3 Home

"Mendengar kabar tersebut ibu korban berusaha mencari tahu ke lokasi kejadian, namun hasilnya nihil. Kemudian ibu korban melapor ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut," kata Kanit.

Atas laporan korban, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka, saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara," tutup Kanit.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar