Jika Lewati Batas Operasional, Kerumunan Hiburan Malam akan Dibubarkan

Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang. Foto: Dok/ Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menegaskan bakal membubarkan kerumunan di hiburan malam bila melewati batas operasional selama PPKM level 2. Satpol PP akan terus melakukan razia selama PPKM di sejumlah hiburan malam.

Batas jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB selama PPKM level 2. Mereka juga mesti membatasi jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan.

"Begitu kita dapati angsung kita bubarkan, kita akan sanksi tegas," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Kamis (21/10/2021).

Tim terus mengawasi aktivitas hiburan malam. Apalagi hiburan umum sudah mulai beroperasi kembali sejak penerapan PPKM level 2 di Kota Pekanbaru.

Iwan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam bila mendapati pelanggaran di lapangan. Ada sejumlah hiburan malam sudah terkena sanksi denda hingga sanksi teguran tertulis.

Pengelola hiburan malam yang nekat membandel tentu bakal ditinjau kembali izinnya untuk beroperasi kembali dalam PPKM level 2. Ia menyebut bahwa pihaknya sudah mendapat arahan dari Wali Kota Pekanbaru.

Dirinya menyebut bahwa pengawasan tidak kendor walau saat ini Kota Pekanbaru memasuki PPKM level 2. Tim Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat terkait terus melakukan pengawasan di semua sektor.

"Apalagi kita tidak hanya mengawasi hiburan malam, aktivitas usaha lainnya juga kita awasi guna mencegah pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.

Iwan menyebut bahwa saat ini tim terus melakukan pengawasan secara optimal. Tim berkeliling melakukan razia untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan hingga penyakit masyarakat selama PPKM level 2.(Detil.co*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar