Kali Ini Tim Gabungan Jaring 60 Pelanggar PSBM Kecamatan Tampan

Petugas gabungan jaring pelanggar protokol kesehatan PSPBM di Kecamatan Tampan. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Razia protokol kesehatan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan yang di gelar tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD, Minggu (20/9/2020) malam, jaring 60 pelanggar.

Disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat, Yendri Doni kepada Detil.co Senin (21/9/2020) siang, dari 60 pelanggar, 30 di antaranya diberikan sanksi sosial membersihkan sampah.

"30 lainnya diberikan sanksi teguran," ungkap Yendri Doni diruang kerjanya.

Disampaikan, puluhan pelanggar terjaring masih didominasi oleh warga yang beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB dan ada juga yang tidak menggunakan masker.

"Yang paling banyak memang yang masih beraktivitas di atas pukul 09 malam," ucapnya.

Diketahui, guna memutus sebaran wabah Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan PSBM di Kecamatan Tampan terhitung 15 September hingga 28 September mendatang.

Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBM, saat PSBM berlangsung seluruh aktivitas warga dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 WIB. Ada sanksi administratif berupa kerja sosial hingga bayar denda bagi pelanggar.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar