Sembilan Bulan Buron, Pelaku Curanmor Akhirnya Ditangkap Polisi

Sembilan bulan buron, pelaku curanmor akhirnya ditangkap Polisi. Foto: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Sempat buron selama 9 bulan, seorang DPO kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial RW (26) akhirnya diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Bukitraya, Sabtu (20/5/2023), sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku berhasil diamankan petugas saat  sedang asik nongkrong di depan MTQ Jalan Sudirman.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan korban bernama Gilang yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih biru nomor Polisi BA 3868 CV miliknya yang terparkir didalam rumahnya di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Kamis 18 Agustus 2022 lalu, sekira pukul 03.00 WIB.

"Pelaku sudah melarikan diri selama 9 bulan, berkat kerja keras anggota reskrim, pelaku akhirnya berhasil kita amankan saat sedang asik nongkrong bersama temannya di depan MTQ Jalan Sudirman," kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tambah Kapolsek, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Sementara barang bukti masih tersimpan dirumah tersangka.

"Dari pengakuannya tersebut, anggota langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai," ujarnya.

Sasampainya dirumah pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti.

"Didalam rumah tersangka, kita berhasil mengamankan sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru nomor Polisi BA 3868 CV milik korban. Usai melakukan pengeledahan tersangka langsung kita amankan ke Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya," kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal, saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan, lalu pelaku melihat sepeda motor korban di dalam rumah dengan kondisi kunci kontak masih tergantung di sepeda motor.

"Karena kondisi sepi, pelaku kemudian mendekati kendaraan tersebut dan langsung mendorong keluar dan membawanya kabur," kata Kapolsek.

Korban yang sedang tertidur tidak menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh pelaku.

"Beberapa saat kemudian korban pun terbangun dan melihat sepeda motor miliknya tidak ada lagi ditempat semula. Atas Kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang ia alami ke Mapolsek Bukit Raya, guna pengusutan lebih lanjut,” kata AKP Syafnil.

Atas laporan tersebut, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama anggota Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Setelah tim melakukan sejumlah penyidikan dan penyelidikan, didapatkan informasi keberadaan pelaku. Dari informasi tersebut anggota langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," kata Kapolsek.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya, guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencuri dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar