Kasat Pol PP: DPRD Rekomendasikan Tutup Sementara Joker Poker Pub & KTV

Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang. Foto: Dok/ Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan untuk menutup sementara Joker Poker Pub dan KTV di Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya.

Keputusan untuk menutup sementara tempat hiburan yang berada di Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya ini setelah adanya pertemuan antara Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pekanbaru, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru, tokoh masyarakat, warga Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya dan pihak pengelola Joker Poker Pub dan KTV di gedung DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (13/12/2022) sore.

Hasil pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama anggota komisi, yang dimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra, disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang  usai pertemuan.

"Hasil pertemuan tadi, kita mau menyamakan presepsi tentang keberadaan tempat hiburan tersebut. Dari pihak-pihak yang kontra nampaknya tetap bersikukuh (ditutup), yang dari pihak pro tidak juga, karena ini menyangkut untuk perkembangan investasi di Pekanbaru dan lain sebagainya," sebut Iwan Simatupang.

"Dan DPRD juga masih mengakomodir bahwasanya tempat usaha itu boleh beroperasi sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sudah didapatinya. Tapi tadi pimpinan sidang mengatakan untuk merekomendasikan menutup sementara sampai izin-izinnya bisa dilengkapinya," imbuhnya.

Iwan menegkaskan, akan tetap melakukan pengawasan dilapangan.

"Kita menunggu, itukan bukan serta merta keputusan kan, ya kita tungu saja nanti secara tertulis. Itukan baru secara lisan saja," sebutnya.

Disinggung apakah penutupan dilakukan hingga beberapa bulan kedepan, dijawab Iwan Simatupang.

"Saya tidak bisa mengestimasi seperti itu, itu kita serahkan kepada pelaku usaha. Bagaimana upaya-upaya dia untuk memenuhi apa yang menjadi kewajiban dia didalam persyaratan-persyartan yang dipersyaratkan didalam OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) tersebut," tutupnya.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar