Kasat Pol PP Tegaskan Tiang Reklame Langgar Aturan Dipotong

Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning. Foto: Dok/Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Berpedoman pada Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013, tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame. 

Pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A disebutkan bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.

Faktanya, masih ada tiang reklame yang berdiri tidak sesuai tempatnya. Seperti posisi tiang di atas trotoar dan ada displaynya masuk dan mengarah ke jalan. Diantaranya tiang reklame di dekat pos polisi simpang Jalan Sudirman-Jalan Tuanku Tambusai.

Reklame di tempat itu berdiri di atas trotoar. Ada tujuh tiang yang lokasinya tak jauh dari perkantoran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman.

Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning ketika diminta tanggapannya terkait hal tersebut menegaskan, tidak dibenarkan mendirikan tiang reklame diatas trotoar.

"Tidak dibolehkan," ujar Burhan Gurning menegaskan ketika dihubungi lewat telepon genggamnya, Kamis (12/11/2020).

Dikatakan Burhan Gurning, seluruh tiang reklame yang menyalahi aturan menjadi target Pemko Pekanbaru untuk ditertibkan. Sama halnya seperti Bando, instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu akan melakukan pemotongan secara bertahap.

"Semuanya, itu akan kita potong sesuai aturan Perda kita," tegasnya.(Detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar