Kedepan Seluruh OPD Pemko Pekanbaru Terapkan Sistem Non Tunai

Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus berbenah dalam upaya meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bertempat di Aula lantai VI Gedung Utama Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil MSi memimpin rapat percepatan pelaksanaan pembayaran non tunai dilingkungan Pemko Pekanbaru, pada Kamis (1/4/2021). 

"Beberapa OPD memang sudah menerapkan sistem Non tunai, baik dari segi penerimaan dan pembayaran. Kedepan, semua OPD kita seragamkan semua harius menerapkan sistem tersebut. Hal ini karena dari pihak Bank Riau Kepri sudah siap menerapkannya,"papar Sekdako. 

Dengan menerapkan sistem non tunai, kata Sekdako, banyak manfaatnya, seperti meningkatnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan dimana seluruh stakeholder dapat mengakses informasi tentang keuangan. 

Selain itu, pekerjaaan bendahara pengeluaran/penerimaaan menjadi lebih ringan sehingga dibutuhkan sedikit personil. Dapat mengetahui realisasi penerimaan dan belanja secara online/realtime. 

"Yang terpenting, penyusunan laporan keuangan tepat waktu, sehingga efisiensi anggaran yang signifikan," pungkasnya.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar