Kelurahan Lembah Damai Bersama DLHK Sosialisasi Layanan Retribusi Sampah

Lurah Lembah Damai, Radinal sosialisasi layanan retribusi sampah pada masyarakat. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Pihak Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir bersama petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sosialisasikan pembayaran retribusi sampah ketengah masyarakat. Sosialisasi dilakukan untuk mengantisipasi pungutan liar.

Lurah Lembah Damai, Radinal Munandar, Selasa (15/9/2020) turun langsung saat sosialisasi, didampingi petugas DLHK Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup. Sesuai peraturan daerah (Perda) No. 10 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

"Jadi sekarang seluruh warga Pekanbaru mulai bulan September ini dikenakan retribusi sampah. Setiap warga yang melakukan pelayanan di kantor lurah langsung saya sampaikan sebelum di tanda tangan berkasnya, diberikan kartu retribusinya dan nantinya setiap pengurusan wajib di bawa kartu retribusinya. Selain itu terkait pembayaran retribusi sampah ini dijelaskan bahwa yang memungut retribusi sampah di pemukiman adalah RT/RW bersama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan yang memungut retribusi di tempat kegiatan usaha yakni DLHK Pekanbaru," terangnya.

Lanjut Radinal, pihaknya berharap retribusi sampah berjalan lancar, seiring dengan lancarnya pengangkutan sampah. 

Selain itu lurah berharap pihak DLHK menyediakan tempat sampah portable di pemukiman masyarakat agar lebih memudahkan membuang sampah. 

Salah seorang warga Lembah Damai Sri Eva mengaku senang dengan adanya sosialisasi.

Dikatakannya, dengan adanya petugas pungut retribusi sampah, akan memudahkan masyarakat.(Detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar