Kerap Melanggar Hukum, 9 WNA di Rudenim Pekanbaru Terancam Dideportasi

Kerap melanggar hukum, 9 WNA di Rudenim Pekanbaru terancam dideportasi. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Kerap melanggar hukum keimigrasian, 9 warga negara asing (WNA) penghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru bakal dideportasi ke negara asalnya.

Kepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Ardianto mengatakan, dari 9 WNA tersebut, 7 orang di antaranya berstatus final reject. Mereka terdiri dari empat warga Iran yang merupakan satu keluarga, dan tiga warga Srilanka yang juga satu keluarga.

Kemudian, dua deteni lainnya merupakan WNA China. Keduanya melanggar Undang-Undang Keimigrasian akibat menyalahi izin tinggal.

"Sebanyak 9 orang deteni ini sedang menunggu proses deportasi untuk dipulangkan kembali ke negara asalnya. Apabila pihak keluarga deteni telah memiliki tiket untuk pulang ke negaranya, maka akan langsung dilakukan proses pendeportasian," katanya, Kamis (25/08/2022) pagi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Muhammad Jahari Sitepu, mengingatkan kepada anak buahnya untuk selalu melaksanakan tugas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan waspada ketika bertugas.

"Sebagai penjaga pintu gerbang NKRI, jangan sampai ada orang asing yang menyalahi aturan masuk ke wilayah kita. Selalu waspada dan hati-hati serta pertajam intuisi," kata Jahari saat berkunjung ke Rudenim Pekanbaru bersama Staf Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S Lase.

Jahari yang juga didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi turut menyampaikan kepada jajaran untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.

"Serta laporkan kepada pimpinan secara berjenjang. Kerja cepat, tepat, dan akurat," tutup Jehari.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar