Ketua KNPI Diteror Pasca Laporkan Abu Janda, LPSK Persilahkan Ajukan Perlindungan

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. Foto: Republika/Musiron

Detil.co,Jakarta - Jika benar Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama merasa mendapatkan teror, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution menyarankan segera melaporkan kejadian itu ke polisi. Bukan itu saja, LPSK juga mempersilakan Haris Pertama mengajukan perlindungan ke LPSK.

Dikutip dari Republika.co.id, Haris Pertama mendapat serangkaian perlakuan tak menyenangkan pasca menjadi pelapor Permadi Arya atau Abu Janda ke Mabes Polri. Haris mempermasalahkan Abu Janda atas dugaan rasisme ke mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

"Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor sebuah tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK," kata Nasution, Senin (1/2).

Nasution menjelaskan, jika Haris Pertama mengajukan permohonan perlindungan, maka LPSK akan memproses permohonan tersebut dengan memerhatikan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam UU tersebut, subyek perlindungan yang diberikan LPSK, terdiri atas saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli. 
"Dalam hal ini, Haris sebagai pelapor tindak pidana," ucapnya.

Masih menurut Nasution, perlindungan yang diberikan negara bertujuan, agar saksi, korban, pelapor, bisa berperan membantu penegak hukum mengungkap sebuah tindak pidana tanpa rasa takut atas adanya intimidasi maupun ancaman. Perlindungan diberikan sebagai upaya pemenuhan hak dan bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilakukan LPSK sesuai ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Perlindungan LPSK terhadap saksi dan/atau korban, lanjut Nasution, diberikan dengan syarat yaitu, antara lain sifat penting keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.

"Salah satu hak saksi dan korban yakni memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya," jelas Nasution. 

Diketahui, Haris awalnya mengalami peretasan pada akun Twitter miliknya. Kemudian, pada hari ini, kediaman Haris diteror orang tak dikenal. Kabar tersebut diutarakan Haris lewat akun Twitter resminya @harisknpi. 

Haris berharap, dirinya dan keluarga diberi keselamatan.
"Diri dan rumah saya diteror. Semoga Allah melindungi saya dan keluarga," cicit Haris di akun Twitter-nya yang dilansir Republika.co.id pada Senin (1/2).

Haris menyampaikan aksi teror yang dialamatkan kepada dirinya, yakni tuduhan mengonsumsi narkoba. Atas tuduhan itulah kediamananya disebut akan digeledah. Haris merasa, tuduhan semacam itu bukan hal yang baru di Indonesia. Ia menegaskan, tubuhnya bebas dari zat narkoba.

"Ternyata polanya selalu dengan cara mengindikasikan saya sebagai pemakai narkoba. Insya Allah, tidak akan pernah barang haram itu masuk ke tubuh saya. Silakan kalian cari cara bagaimana menjebloskan saya ke penjara/dengan cara-cara memfitnah saya. Bergerak pemuda Indonesia. Apa pun yang terjadi," lanjut cicitan Haris.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar