Kewenangan Penindakan Terbatas, 80 Satgas DPP Dipindahkan ke Satpol PP

Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Dok/ Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Lebih kurang sebanyak 80 satuan tugas (satgas) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) dialihkan ke Satpol PP Kota Pekanbaru. Pemindahan satgas bertujuan agar tugas yang dijalankan lebih efektif.

Disampaikan Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada media saat ditanya terkait informasi pemindahan Satgas DPP, selain satgas, ada aset berupa dua unit mobil yang juga dialihkan ke Satpol PP Kota Pekanbaru.

"Kita alihkan ke Satpol PP mereka (Satgas DPP). Jadi mereka itu kegiatan satgas anggarannya itu dipindahkan ke Satpol PP.., supaya mereka bisa lebih efektif. Kalau di Disperindag, kewenangannya terbatas. Karena untuk penindakan dan penyitaan dan segala macamnya, mereka tidak punya kewenangan. Makanya mereka satkernya dipindahkan ke Satpol PP, ada 80 orang kalau tidak salah," terang Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (25/1/2021).

Disinggung aturan atau proses pengalihan Satgas DPP ke Satpol PP Kota Pekanbaru, dijelaskan Ingot Ahmad Hutasuhut.

"Kami menyampaikan nama-nama satgas yang ada di kantor kita. Kita kirimkan nama-namanya ke Satpol PP. Mereka sekarang sudah ikut kegiatan di Satpol PP. Jadi mekanismenya.., mereka itu langsung kita pindahkan. Kan mereka sudah ada.. memang kontraknya pertahun pertahun. Mereka kita pindahkan ke Satpol PP, kita serah terimakan orang dan aset-asetnya," jelas Ingot Ahmad Hutasuhut.

Ditanya detil aset apa saja yang diserahterimakan ke Satpol PP, dijawab Ingot Ahmad Hutasuhut.

"Ada beberapa unit mobil, seperti mobil oprasional mereka itu, itu kita serahkan juga ke Satpol PP. Kalau tidak salah 2 unit. Iya, mobil patroli," ujar Ingot Ahmad Hutasuhut menjawab pertanyaan media.(Detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar