Kontraktor Pelaksana Wajib Pasang Plang Proyek

Salah satu plang proyek Pemko Pekanbaru.

Detil.co,PEKANBARU - Pemasangan plang atau papan nama proyek suatu keharusan. Pasalnya hal tersebut merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pe­merintah.

Pihak kontraktor pelaksana diwajibkan untuk memasang plang nama proyek, ini dilakukan agar masyarakat mudah melakukan pengawasan proyek yang sedang dikerjakan.

Terkait ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru mengingatkan kontraktor pelaksana agar memasang plang proyek yang memuat sejumlah item proyek, seperti identitas kontraktor pelaksana, lama pengerjaan, pengawas, hingga nilai proyek. Terutama proyek Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Jadi papan proyek ini bentuk indentitas yang membedakan proyek pemerintah dengan pihak swasta," terang Kabid Pertamanan Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah kepada media, Jum'at (13/12/2019).

Ditegaskan Edward Riansyah, plang proyek adalah unsur yang mesti dipenuhi pelaksana kegiatan.

"Kami bakal mengawasinya, pelaksana pekerjaan harus memasang papan proyek di lokasi pekerjaan," ujarnya.

Bagi kontraktor pelaksana yang tidak mengikuti aturan, dikatakan Edward Riansyah, Dinas PUPR Pekanbaru akan memberi sanksi.(Detil.co1)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar