Kualitas Udara Memburuk, Pemko Pekanbaru Perpanjang Belajar Daring Hingga 28 Agustus


Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang belajar daring hingga 28 Agustus 2026. Hal ini dilakukan disebabkan memburuknya kualitas udara karena kabut asap dampak dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, perpanjangan belajar daring itu diatur melalui Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru.

Kebijakan tersebut diambil memperhatikan kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada Selasa, 25 Agustus 2026 mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB, dimana terpantau berada pada kategori Tidak Sehat hingga Berbahaya.

"Maka dalam rangka melindungi kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap, kita terbitkan SE tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru," ungkap Jamal, Selasa (25/8/2026) sore.

Terdapat lima poin dalam SE yang ditujukan kepada seluruh kepada PAUD/TK, SD dan SMP se-Kota Pekanbaru itu.

Pertama, kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring kembali dilaksanakan selama tiga hari (Rabu s/d Jumat) mulai tanggal 26 sampai 28 Agustus 2026 yang dilakukan secara sederhana dan efektif.

Kedua, kepada sekolah/madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dan kementerian/lembaga lainnya di Kota Pekanbaru, dihimbau untuk dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan kegiatan ini, dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Ketiga, dalam rangka penguatan sistem dan strategi pembelajaran jarak jauh, kepala sekolah diminta memfasilitasi dan memastikan para guru mengikuti pendampingan/webinar penguatan pembelajaran jarak jauh yang telah dijadwal oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Keempat, orangtua/wali murid diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah guna menghindari paparan kabut asap. Apabila terdapat keperluan mendesak untuk keluar rumah, agar menggunakan masker.

Kelima, pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru berdasarkan informasi dari Indeks Standar Pencemaran Udara.

"Sehubungan dengan edaran terlampir untuk menjadi perhatian kepala sekolah agar memaksimalkan pemberian tugas atau latihan murid di rumah. Kemudian selama PJJ tidak ada pengiriman MBG," tutup Jamal.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar