Kurang Maksimal, Pemko Ganti PSBM ke PHB, Sanksi akan Lebih Tegas

Pj Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Berdasarkan hasil rapat evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang dilaksanakan di empat kecamatan, yakni Kecamatan Tampan, Marpoyan Damai, Bukit Raya, dan Kecamatan Payung Sekaki, yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Forkompimda di ruang rapat Multimedia Komplek Perkantoran Mal Pelayanan Publik Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (15/10/2020), diketahui peningkatan kasus Covid-19 di Pekanbaru masih tinggi.

Untuk menekan kasus Covid-19, berdasarkan hasil rapat evaluasi, Pemko bersama Forkompimda, yang juga dihadiri Perhimpunan Ahli Epidemiologi Provinsi Riau memutuskan PSBM tidak akan diterapkan lagi. Namun, pemerintah akan mengganti dengan Perilaku Hidup Baru (PHB).

Penerapan PHB ini disampaikan Pj Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil kepada sejumlah media usai rapat evaluasi PSBM.

"Kami sudah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBM yang sudah dilaksanakan selama dua minggu yang lalu, dan juga ada perpanjangan PSBM di Kecamatan Tampan. Dari hasil PSBM yang dilakukan, dari hasil PSBM, memang peningkatan kasus covid masih tinggi," ujar Muhammad Jamil.
 
"Untuk itu, kita akan tingkatkan lagi, tetapi namanya tidak PSBM, kami sepakat tadi dengan nama Perilaku Hidup Baru atau PHB. Dan ini fungsinya melakukan hunting di seluruh daerah yang penularannya sangat tinggi, dan langsung melakukan penindakan. Seperti menerapkan Perwako 130. Artinya, ada perwako sanksi yang kita terapkan, sehingga ini betul-betul berjalan. Kita lakukan seperti memberikan tindakan kepada yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," sambung Muhammad Jamil.

Saat ditanya media apakah nantinya sejumlah ruas jalan akan disekat, seperti pada saat penerapan PSBM, dan apakah ada pemberlakuan jam aktifitas warga dari pukul 21.00 hingga pukul 7.00 WIB, dijawab Muhammad Jamil.

"Tidak ada penyekatan jalan lagi. Tapi langsung memberikan sanksi. (Pembatasan aktifitas warga) Tidak. Tetapi kita memberikan sanksi. Seperti kita menerapkan Perwako 130," ujar Muhammad Jamil.

Disampaikan Muhammad Jamil yang juga menjabat sebagai Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, didalam Perwako No. 130 sudah jelas aturan dan sanksi yang diterapkan pada pelanggar protokol kesehatan.

"Tempat kerumunan. Di Perwako 130 itu sudah jelas. Bahwa untuk rumah makan atau restoran yang melakukan transaksi jual beli mereka dibolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan. Kedua, kepada masyarakat yang tidak patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, atau 4 M, memakai masker, mencuci tangan, dan juga menghindari kerumanan (sanksi yang diberikan)," terangnya.

Disinggung kapan PHB akan diterapan, dikatakan Muhammad Jamil.

"Bekerja dari pagi sampai malam. Hunting secepatnya (diterapkan). Dan pelaksanaannya akan di koordinasikan dengan tim yang lain. (Hunting) pertama 4 kecamatan dulu. Kita akan perlebar nantinya ke seluruh kecamatan. Untuk sanksi sesuai dengan Perwako 130," tutupnya.

Seperti diketahui, sanksi yang diterapkan pada pelanggar protokol kesehatan dalam Perwako 130, seperti sanksi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi denda untuk kendaran roda dua sebesar Rp250 ribu, dan roda empat sebesar Rp1 juta.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar