Langgar Aturan dan Berbahaya Bagi Keselamatan, Satpol PP Potong Dua Tiang Reklame

Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru potong tiang reklame melanggar aturan, Kamis (6/2/2020) malam.

Detil.co,Pekanbaru - Selain melanggar aturan, yakni berdiri diatas trotoar jalan padat kendaraan, dua tiang reklame yang dipotong Satpol PP Kota Pekanbaru, Kamis (6/2/2020) malam di Jalan Ahmad Yani, Simpang Sam Ratulangi dan di Jalan Soekarno Hatta, juga berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan.

Pasalnya, kondisi tiang reklame sangat memprihatinkan, yakni condong ke arah jalan dan sudah berkarat, dan dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.

"Pemotongan tiang  menyalahi aturan tak cukup sampai di sini. Kita masih ada target lainnya, termasuk akan melakukan pemotongan 7 bando yang tersisa," ujar Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono didampingi Kabid Ops Desheriyanto kepada media menegaskan.

Menurut Agus Pramono, 
dari dua tiang reklame yang dipotong, satu diantaranya sudah dikoordinasikan dengan pemilik, yakni tiang reklame yang berdiri di Jalan Soekarno Hatta. Sementara tiang reklame di Jalan Ahmad Yani tidak diketahui pemiliknya.

Terkait besi reklame yang dipotong, dikatakan Agus Pramono, pihaknya memberi batas waktu selama tiga hari kepada pemilik untuk mengambilnya.

"Kalau mau diambil lagi silahkan tapi harus melalui proses dan ketentuan. Satu dari dua pemilik sudah tahu kalau tiang reklamenya dipotong. Posisi keduanya melanggar, dibangun diatas trotoar dan memakan Daerah Milik Jalan," terang mantan perwira TNI ini.(Detil.co2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar