Langgar Aturan, Izin 33 Pangkalan Gas Elpiji di Pekanbaru Dicabut

Ilustrasi gas elpiji di Kota Pekanbaru. Net

Detil.co,PEKANBARU - Tak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan, seperti penyaluran tidak tepat sasaran, lebih kurang 33 pangkalan gas elpiji 3 kilogram hingga November 2019 dijatuhi sanksi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru. Sanksi tegas yang diberikan berupa pemutusan hubungan usaha (PHU). Di tahun 2019 saja, 4 pangkalan sudah di PHU oleh DPP.

"Secara keseluruhan sudah hampir sekitar 32 atau 33 (pangkalan di PHU). Di tahun ini sudah 4 pangkalan kita PHU dia dengan Pertamina," ungkap Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menjawab pertanyaan detil.co terkait jumlah pangkalan di Kota Pekanbaru yang telah di PHU.

Dikatakan Ingot Ahmad Hutasuhut, jika ada pangkalan yang bermain dalam menjual gas elpiji, dirinya meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke aparat setempat. Pasalnya, dalam mendirikan pangkalan, pengusaha terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari RW maupun Lurah.

"Kalau ada laporkan ke pemerintah setempat. Kalau ada masyarakat setempat dia merasa berhak mendapatkan itu (gas), tapi dia tidak mendapatkannya, silahkan laporkan ke pak RW atau lurahnya. Supaya bisa di konfirmasi ke pangkalan," ujar Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan, Rabu (20/11/2019) pagi.

Disinggung kuota gas elpiji 3 kilogram untuk Kota Pekanbaru dari Pertamina, dijawab pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Koperasi UMKM Pekanbaru ini.

"Kuota kita lebih kurang 600 ribu tabung perbulan. Untuk jumlah pangkalan kita, ada lebih kurang 800 san pangkalan," ucapnya.

Pada kesempatan ini Kepala DPP Kota Pekanbaru kembali mengingatkan, harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram di Kota Pekanbaru sebesar Rp 18 ribu.

"Pekanbaru itu harga eceran tertingginya Rp.18 ribu," ujarnya mengingatkan.

Ditanya masih adanya keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas elpiji 3 kilogram, serta mahalnya harga gas yang dijual dipengecer, seperti toko harian, yang menembus harga hingga Rp 40 ribu pertabung, dijawab Ingot Ahmad Hutasuhut.

"Kelangkaan itu seperti apa. Dia begini... Sampai sekarang Pertamina tidak ada konfirmasi ke kita ada gangguan kuota. Coba konfirmasi ke Pertamina, kuota ada hambatan tidak. Kalau tidak ada hambatan berarti sebenarnya tidak ada kelangkaan. Kalaupun terjadi susah didapat berarti ada pangkalan yang nakal atau penyaluran tidak tepat sasaran. Itu persoalannya," terang pria yang pernah menjabat Kabag Humas Setdako Pekanbaru ini.

"Warung itukan bukan pangkalan. Kalau udah ada di warung berarti itu ilegal. Ilegal itu," jelasnya menegaskan.(detil.co3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar