Langgar PSBB, Satpol PP Sita Aset Kedai Kopi dan Amankan 7 Pria di Warnet

Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru angkut 5 kursi disalah satu kedai kopi di Jalan Mangga.

Detil.co,Pekanbaru - Langgar aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satpol PP Kota Pekanbaru, Senin (4/4/2020), sita 5 kursi di kedai kopi Jalan Mangga.

Selain menyita kursi, petugas juga menyita CPU disalah satu Warnet Jalan Rajawali dan mengamankan 7 orang pria yang tengah bermain di Warnet.

Ini disampaikan Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada detil.co melalui Danton Praja Wanita, Yeni Putri Senin siang.

"Ini operasi rutin dalam menindaklanjuti laporan terkait PSBB Tahap II. Ditindaklanjuti, dilapangan masih ada kedai kopi yang menyediakan makan ditempat. Ada dua titik ditemukan (buka dan makan ditempat), kita langsung ambil tindakan dengan menyita meja dan kursinya sebagai bb (barang bukti)," terang Yeni Putri di kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.

"Ada warnet yang buka juga di Jalan Rajawali. Ada orang sekitar 7 atau 8 yang lagi bermain. Dibawa ke kantor, diminta buat surat pernyataan tidak mengulangi lagi," kata Putri Yeni.

Untuk Warnet, dikatakan Yeni Putri, jika ditemukan adanya pelanggaran, tidak tertutup kemungkinan dilalukan penyegelan.

"Untuk warnet, kalau ada pelanggaran, tidak tertutup kemungkinan kita segel. Untuk kedai kopi, kalau masih ada keramaian, meja dan kursi kita angkat. Kalau diulangi lagi, tidak tertutup kemungkinan juga akan di segel," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Pemko Pekanbaru memberikan kelonggaran kepada pengelola rumah makan, cafe atau kedai kopi dan sejenisnya untuk tetap beroperasi saat PSBB diterapkan. Asalkan pengelola tidak melayani makan dan minum ditempat, namun dibungkus dibawa pulang. (detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar