Longgarkan Pengawasan, Pemko Pekanbaru Cabut Pos Cek Poin

Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.

Detil.co,Pekanbaru - Pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III dan beralih ke penerapan New Normal, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai melonggarkan pengawasan, seperti pos pemeriksaan (cek poin) di pintu masuk Kota Pekanbaru ditiadakan.

"Termasuk pencabutan cek poin dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Pekanbaru. Sementara ini pengawasan dari Polri, karena ada operasi Ketupat," ujar Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada media, Minggu (31/5/2020). 

Menurutnya, berakhirnya PSBB dan dalam masa new normal ini, segala pembatasan pada masa PSBB dikurangi. Seiring pembatasan dikurangi, namun proteksi mandiri dalam melawan Covid-19 ini harus ditingkatkan. 

Sementara untuk pencabutan cek poin perbatasan merujuk pada berakhirnya masa PSBB. Karena aturan penjagaan dan pemeriksaan di pintu masuk kota Pekanbaru tertuang dalam regulasi PSBB dan diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwako).

"Tapi kita lihat nanti lah gimana perkembangannya. Karena kita sedang susun Perwako nya," jelas Ingot Ahmad Hutasuhut. 

Pemko Pekanbaru sendiri masih menggodok Perwako terkait regulasi penerapan new normal semenjak PSBB tahap III berakhir, Kamis (28/5/2020) kemarin.

Ia menilai pada masa transisi new normal ini masyarakat hendaknya dapat memiliki kesadaran sendiri dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, karena sejumlah pembatasan saat ini telah dilonggarkan pemerintah kota.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar