Malam Rumah Makan di Pekanbaru Diizinkan Buka, Tak Boleh Makan di Tempat

Jubir Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.

Detil.co,Pekanbaru - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru dalam upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), rumah makan, cafe, dan sejenisnya diizinkan beroperasi malam harinya. Dengan catatan, makanan tidak dibenarkan di konsumsi ditempat.

Diizinkannya rumah makan dan sejenisnya beroperasi, dikatakan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, hal tersebut tertuang dalam peraturan walikota (Perwako) terkait PSBB Nomor 74 Tahun 2020.

"Perwako 74 tahun 2020. Rumah makan tetap boleh bukak, untuk take away saja. Pembelian langsung, bisa. Tapi untuk konsumsi ditempat tidak dibenarkan. Dibawa pulang," terang Ingot Ahmad Hutasuhut.

Diiizinkannya rumah makan beroperasi sudah melalui kesepakatan bersama antar instansi, yang mana Rabu (22/4/2020) sore, Ingot Ahmad Hutasuhut, bersama pihak Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub menggelar rapat koordinasi di kantor Satpol PP.

"Tadi sudah kita sepakati bersama, bahwa ada tempat-tempat yang dikecualikan, termasuk rumah makan, cafe, penjual makanan dan sebagainya tetap boleh bukak. Tetapi tidak boleh konsumsi ditempat. Penegasannya seperti itu. Di Perwako begitu," jelas Ingot Ahmad Hutasuhut kepada media usai rapat diruang Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Rabu sore.(Detil.co3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar