Maling di Rumah Tetangga, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi

FIR alias Yono (29), ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Sabtu (12/12/2020) dini hari. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Seorang pria pengangguran berinisial FIR alias Yono (29), identitasnya beralamatkan di Dusun I Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau, diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya. Yono diduga melakukan pencurian di rumah tetangganya yang tengah tertidur pulas, pada Sabtu (12/12/2020) dinihari.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya S.I.K M.H melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arri Prasetyo S.H M.H membenarkan adanya penangkapan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial FIR alias Yono (29), yang dilakukan tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Sabtu (12/12/2020) dini hari.

Dikatakan Kapolsek, tersangka berhasil diamankan setelah adanya laporan korban Wan Jazirah, warga Jalan Pias Gang Pias III Rumah Petak Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, yang menjadi korban aksi pencurian yang dilakukan tersangka Fir alias Yono pada Jumat (11/12/2020) malam.

Pada saat kejadian lanjut Kapolsek, diduga korban sedang tidur dan tiba-tiba korban dibangunkan tetangganya sekitar pukul 00.30 WIB, dan mengatakan ada seorang laki-laki masuk ke dalam rumah nya.

Kemudian korban mengecek barang-barang miliknya yang ada di dalam rumah sudah tidak ada lagi (hilang), diantaranya Handphone merek Samsung, Laptop merek Acer, dan satu buah tas dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Raya, karena korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.

Guna menindaklanjut laporan masyarakat lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan proses penyelidikan.

Tepat pada Sabtu (12/12/2020), Tim Opsnal Bukit Raya melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan berdasarkan petunjuk ciri-ciri tersangka yang didapat keterangan dari salah seorang saksi diketahui tersangka masih merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban (TKP), yakni masih di Jalan Pias Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Marpoyan Damai.

Tidak ingin buruan kabur, Tim Opsnal langsung mendatangi rumah tersangka dan mengamankannya untuk dibawa ke Polsek Bukit Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu Unit Handphone Merk Samsung A20 Warna Biru Metalik milik korban, Satu Unit Laptop Merk Acer Warna Abu-abu Type Aspire 4349 dan satu buah Tas Slempang Warna Pink Merk Sophie Martin.

"Atas perbuatan tersangka, tersangka bakal diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar