Matangkan Persiapan, Pemko Tunda Penerapan PSBM di Kecamatan Tampan

Kepala Bappeda Kota Pekanbaru, Ahmad Ismail (kanan) ikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan PSBM dalam upaya penanganan Covid-19 bersama Walikota di ruang rapat Walikota lantai 5 komplek perkantoran walikota Tenayan Raya. Foto: Humas Pemko

Detil.co,Pekanbaru - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau yang sebelumnya dijadwalkan pada Kamis (10/9/2020), ditunda. 

Diundurnya penerapan PSBM oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dikarenakan tengah melakukan berbagai persiapan.

Ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Ahmad Ismail kepada media lewat sambungan telepon, Rabu (9/9/2020).

"Kalau lihat persiapan, kayaknya belum bisa (diterapkan Kamis). Kita masih membahas teknisnya. Persiapannya kan harus lebih matang. Kalau besok sepertinya belum bisa," ujar Ahmad Ismail usai rapat teknis pelaksanaan PSBM di ruang rapat lantai III komplek MPP, Rabu (9/9/2020).

Ketika ditanya jadwal pasti penerapan PSBM, dikatakan Ahmad Ismail.

"Kalau kapannya saya belum bisa memastikannya. Karena kita harus menyempurnakan peraturan walikota nya (Perwako). Kemudian juga tentu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah kota menjadwalkan PSBM di Kecamatan Tampan mulai Kamis (10/9/2020) sebagai upaya memutus sebaran wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

"Dalam dua hari ini kita persiapkan dulu. Insyaallah Kamis besok akan kita mulai," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, usia memimpin rapat gabungan bersama Forkopimda dan OPD teknis, di ruang rapat perkantoran walikota di Tenayan Raya, Senin (7/9/2020).

Untuk tahap awal, sebut walikota, hanya satu kecamatan yang akan diisolasi yakni Kecamatan Tampan.

"Kita mulai di Tampan dulu. Setelah itu baru kecamatan lain untuk PSBM ini," ungkapnya.

Disampaikan walikota, pemilihan Kecamatan Tampan dalam penerapan PSBM telah berdasarkan kajian dari tim ahli epidemiologi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal itu dilihat berdasarkan jumlah eskalasi pasien positif Covid-19.

Sementara terkait aturan PSBM sendiri apakah diberlakukan di jam tertentu seperti PSBB beberapa waktu lalu, walikota menerangkan sudah ada teknisnya namun perlu diatur terlebih dahulu melalui peraturan walikota (perwako) yang diharmonisasi dengan peraturan gubernur (pergub).

"Saat ini sudah ada pedoman terkait penerapan PSBM dari kementerian teknis. Dari Kemenkes dan Kemenpan RB sudah ada. Kita tinggal tunggu pergub untuk harmonisasi," ucapnya.

Seiring itu, ia juga mengaku masih melakukan kajian terhadap penerima bantuan bagi kecamatan yang menerapkan PSBM. Namun bantuan yang diterima tidak sebanyak kuota pada PSBB kemarin.

"Kita seleksi lagi penerima bantuan," tutupnya.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar