Minimalisir Konflik Perusahaan dan Buruh, Disnaker akan Turun Lakukan Pembinaan

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal. Foto: Dok/ Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan turun melakukan pembinaan terhadap perusahaan. Ini dilakukan guna mengurangi konflik antara pengusaha dan buruh.

"Tujuan kita itu untuk mengurangi konflik atau perselisihan antara karyawan dan perusahaan," terang Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada media, Minggu (23/5/2021).

Dijelaskan Abdul Jamal, pembinaan merupakan fungsi dari Disnaker Kota Pekanbaru, sementara pengawasan kewenangan Disnaker Provinsi Riau.

"Kalau kita tidak bisa pengawasan, tetapi pembinaan. Contohnya gajinya tidak UMR, termasuk juga THR yang tidak dibayar. Di provinsi itu namanya pengawas ketenagakerjaan," jelas Abdul Jamal.

"Rencana kedepannya, supaya hak-hak buruh atau karyawan ini (diperhatikan perusahaan), mengurangi perselisihan dengan perusahaan, kami akan turun membina dan bahkan menyampaikan hak dan kewajiban perusahaan itu seperti apa," lanjutnya.

Semua itu dikatakan Abdul Jamal, diatura dalam peraturan pemerintah.

"tukan ada, masing-masing itu lah yang di Omnibus Law, PP 34, 35, 36 sampai 37. Umpamanya THR, di PP 36 kalau tidak salah saya, dan juga ada aturan hak cutinya.
Semua ada aturannya," jelasnya.

Data Disnaker Pekanbaru, ada 9 sekror perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru, diantaranya sektor perkebunan, konstruksi, perhotelan, perusahaan pers, rumah sakit, pengembang perumahan.

"Yang banyak sepeti sektor perkebunan, konstruksi, perhotelan, hotel dan rumah sakit, dan juga kontraktor," sebut Abdul Jamal.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar