Serahkan LKPD, Pemko Pekanbaru Nihil Tunda Bayar di 2023
November Disnaker Pekanbaru Bahas UMK 2021
Detil.co,Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan membahas kenaikan Upah Minumum Kota (UMK) bulan November mendatang. Pembahasan terkait persiapan usulan kenaikan UMK tahun 2021 mendatang.
Informasi ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada media Selasa (6/10/2020). Ia menilai kenaikan UMK berdasarkan inflasi suatu daerah.
"Kita akan mulai bahas November ini. Apakah ada kenaikan atau bagaimana nya," ujar Abdul Jamal lewat sambungan telepon.
Menurutnya, isu yang saat ini berkembang adalah penetapan upah minimum menurut Undang-undang Cipta Kerja berdasarkan pada provinsi. Tidak lagi ada tingkat kota atau kabupaten seperti selama ini.
Terkait hal itu, pihaknya berencana pada November ini akan mulai membahas kenaikan upah tersebut bersama dewan pengupahan. Saat ini UMK Pekanbaru berada pada angka Rp2,9 juta.
"Kami mengambil kebijakan mungkin mulai bulan sebelas ini, sudah mulai akan merapatkan," terangnya.
Dikatakannya, setiap tahunnya upah minimum itu selalu naik sesuai dengan inflasi daerah. Biasanya, kenaikan upah tersebut mulai dari 2 hingga 5 persen dari UMK sebelumnya.(Detil.co/3)
Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya
Tulis Komentar