Oknum Honorer Dishub Ditangkap Edarkan Sabu

Tenaga honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mojokerto, Eko Agus Suliasetiyo diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto, lantaran ulahnya memakai dan mengedarkan narkoba. Foto: SINDOnews/Tritus

Detil.co,Mojokerto - Seorang tenaga honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mojokerto, EAS ditangkap pihak Satnarkoba Polres Mojokerto. Dirinya diringkus lantaran nekat memakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dikutip dari Sindonews.com, pria 34 tahun asal Desa Brangkal, Kecematan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini ditangkap bersama satu rekannya. Yakni Dwi Nurcahyo Adi Putro warga Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Selain meringkus keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar. Timbangan digital, dua buah ponsel serta uang tunai Rp300 ribu, hasil penjualan narkoba, turut disita dari tangan Dwi Putro. 

"Pelaku kedua (Dwi Putro) kita amankan dari hasil pengembangan dari pelaku pertama, yakni Agus," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Aleksander, dalam konferensi pers, Rabu (27/1/2021).

Pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu, berawal dari informasi dari masyarakat. Warga curiga, kediaman EAS yang kerap digunakan transaksi narkoba. Dari itulah petugas kemudian melakukan penyelidikan. "Saat petugas menggerebek rumah Agus didapati beberapa barang bukti alat hisab sabu. Kemudian kasusnya kami kembangkan," imbuhnya.

Sejauh ini, polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap asal muasal sabu yang diedarkan Agus dan Dwi Putro. Sementara keduanya bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kedua pelaku terancam hukuman pidana di atas lima tahun. Saat ini kami sedang lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," tandas Kapolres.

Sementara itu, Agus yang bekerja sebagai tenaga honorer di Dishub Kabupaten Mojokerto ini, mengaku menjadi pemakai sabu sudah belasan tahun lalu. Bahkan, Agus juga nekat menjadi pengedar barang haram tersebut. 

"Saya sejak SMA kalau makai sabu, mengedarkannya sejak lima tahun yang lalu. Memang sudah lama saya," kata Agus di hadapan petugas.

Sedangkan modus operandi yang dilakukan keduanya yakni dengan berpura-pura menjual benang. Setiap transaksi, baik Agus maupun Dwi Putro menyimpan sabu dalam gelondongan benang. Hal itu untuk mengelabuhi petugas kepolisian. "Ya memang sengaja saya taruh sini (glondongan benang senar, red) untuk mengelabuhi petugas," pungkasnya.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar