Pasang Lampu Jalan Lingkungan, Masyarakat Mesti Dapat Rekom Dishub

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso.

Detil.co,Pekanbaru - Bagi masyarakat Kota Pekanbaru yang ingin memasang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) kawasan pemukiman, mesti mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Ini disampaikan Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso kepada media dikantornya, Selasa (18/2/2020) pagi. 

"Kalau tidak ada rekom, kami tidak akan bayar tagihannya. Karena tagihan itu Pemko yang bayar," ujar Yulairso.

Bagi warga yang ingin memasang lampu PJU, dikatakan Yuliarso, diminta mengajukan surat permohonan.

"Kalau ada permohonan, kita lakukan survei dulu untuk menentukan titik, jenis lampu maupun tinggi tiang. Tujuannya agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi banyak pihak," ujar Yuliarso.

Dishub sendiri, disampaikan Yuliarso, sudah menyurati seluruh kecamatan dan kelurahan agar mensosialisasikan kepada warga di lingkungan masing-masing untuk pemasangan PJU di jalan lingkungan tersebut.(Detil.co4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar