Pelaku Penebangan Pohon Pelindung Ditangkap, Kasat Pol PP: Arahan Walikota Jelas, Potong Reklame

Pelaku penebangan pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru diamankan pihak Polsek Bukit Raya. Foto: Riauonline.co.id

Detil.co,Pekanbaru - Pihak kepolisian Polsek Bukit Raya akhirnya berhasil mengungkap pelaku pemotongan 83 pohon pelindung jenis Glodokan Tiang dan Pohon Tabebuya di median Jalan Tuanku Tambusai.

Diberitakan media, otak pelaku bersama rekan penebang pohon Glodokan Tiang dan Pohon Tabebuya berhasil dibekuk jajaran Polsek Bukit Raya di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, Sabtu (24/10/2020).
Dari empat pelaku, satu di antaranya pihak CV RB atau otak pelaku dengan inisial JE, sedangkan tiga orang rekannya, MA, RP, dan RA juga berhasil dibekuk di Jalan Parit Indah.

Tersangka pada Polisi mengakui, pemotongan 83 pohon karena menghambat penglihatan papan reklame yang berada di sekita lokasi penebangan pohon.

Menyikapi ini, Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning saat diminta tanggapannya terkait penangkapan pelaku yang ada kaitannya dengan tiang reklame menegaskan, akan memotong tiang reklame tersebut.

"Kalau tersangka penebang, sudah diamankan Polsek Bukitraya. Untuk selanjutnya kita TL perintah pak Wali. Arahan bapak (wali) sudah jelas, potong. Masalah waktu nanti kita info," ujarnya singkat, lewat telepon genggamnya, Minggu (25/10/2020).

Dilain pihak, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution melalui Kabid Pertamanan Edward Riansyah mengaku sudah mengetahui pelaku pemotongan pohon pelindung diamankan Polisi.

"Sudah diamankan. Besok (Senin) kita baru dipanggil. Senin malam)," ujar Edu, sapaan Kabid Pertamanan.

Disinggung langkah selanjutnya yang akan diambil pihaknya, dijawab Edu.

"Secara tupoksi, kami sudah melaporkan. Terhadap tindakan, itu pihak kepolisian yang tau dimananya bisa diinikan (sanksi yang diterapkan). Kemaren rapat bersama tim. Kalau tak berizin (tiang reklame), akan ditindaklanjuti. Klarifikasinya ke Satpol saja. Nanti kuatir salah jawab. Penindakannya kan Satpol PP," jelas Edu.

Dikutip dari riauonline, otak pelaku bersama rekan penebang pohon 83 pohon pelindung berhasil dibekuk pihak Polsek Bukit Raya di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Dari empat pelaku, satu di antaranya adalah pihak CV RB atau otak pelaku dengan inisial JE sedangkan tiga orang rekannya, MA, RP, dan RA juga berhasil dibekuk di Jalan Parit Indah.

"Para pelaku ini mendapat perintah dari JE yang merupakan pihak CV RB untuk memotong pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru," ucap Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo kepada Riauonline.co.id, Minggu (25/10/2020).
Para pelaku diberi upah Rp2.500.000 untuk memotong 83 pohon di median jalan Tuanku Tambusai.

"Pada Ahad, 11 Oktober ke empat pelaku ini memotong pohon Glodokan Tiang dan Pohon Tabebuya pukul 00.30 WIB. Tanpa Izin dinas PUPR dan wali kota. Mereka diberikan upah Rp2.5 juta," tambah Arry.

Setelah dipotong, keempat pelaku ini membawa sisa potongan pohon tersebut ke tempat pembungan sampah yang ada di air hitam Kecamatan Payung Sekaki menggunakan mobil pickup.

"Bedasarkan penyelidikan kami, para pelaku membuang potongan kayu ke tempat pembuangan di Air Hitam menggunakan mobil pickup rental, kami masih menyelidiki keberadaan mobil tersebut," pungkasnya.

Pemotongan 83 pohon Glodokan Tiang dan Pohon Tabebuya di median jalan Tuanku Tambusai diakui tersangka karena memang menghambat penglihatan papan reklame yang berada di sekita lokasi penebangan pohon.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar