Pelaku Usaha di Pekanbaru Diingatkan Beri THR Karyawan

Ilustrasi THR. Foto: Net

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan pelaku usaha untuk tetap memberi tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya dengan berpedoman pada surat edaran dari Menteri Ketenegakerjaan, Ida Fauziah.

Ini dikatakan Wakil Walikota Pekanbaru, H Ayat Cahyadi S.Si kepada media, Rabu (13/5/2020).

"Kalau tentang THR, pelaku usaha bisa mengikuti sesuai arahan dalam surat edaran menaker," ujarnya Ayat Cahyadi.

Lanjutnya, pelaku usaha dapat memilih sejumlah skema dalam pembayaran THR dalam kondisi pandemi Covid-19. Ia menegaskan pelaku usaha tetap harus membayarkan THR bagi karyawannya.

Ayat menyebut ada sejumlah kelonggaran dan skema yang bisa diterapkan pelaku usaha agar bisa membayar THR karyawannya. Mereka yang tidak mampu membayar THR bisa membuka dialog dengan karyawannya.

Mereka bisa bermusyawarah lebih dulu dengan karyawan dengan berpedoman pada surat edaran menteri. Adanya skema ini adalah upaya agar para karyawan swasta tetal memperoleh THR dalam pandemi Covid-19.

Ayat menyebut harus ada upaya membayarkan THR bagi para karyawan. Ia meyakini pelaku usaha sedang berupaya agar THR dan kewajiban karyawan tetap diberikan tepat waktu.

"Jadi bisa musyawarah dengan para karyawan, agar bisa disepakati skema pembayaran THR bagi mereka," paparnya.(detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar