Pelanggar Perwako 130 Bertambah di Hari Kedua, 103 Pelanggar Terjaring

Pelanggar Perwako Nomor 130 Tahun 2020 jalani sanksi sosial di depan pusat perbelanjaan STC Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (22/10/2020). Foto:Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Jumlah pelanggar Perwako Nomor 130 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Perwako Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru (PHB) masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru, bertambah. Di hari kedua operasi, Kamis (22/10/2020), petugas gabungan jaring 103 pelanggar.

Di Kecamatan Lima Puluh, petugas berhasil jaring 4 pelanggar. 4 orang pelanggar protokol kesehatan ini jalani sanksi kerja sosial.

Di Kecamatan Senapelan petugas tidak menemukan adanya pelanggar. Di Kecamatan Payung Sekaki petugas jaring 9 pelanggar PHB. Dengan rincian, 3 orang di sanksi sosial. 6 orang sanksi surat pernyataan. Di Kecamatan Sail nihil pelanggar.

Di Kecamatan Sukajadi petugas jaring 15 pelanggar. Dengan rincian, 7 orang dikenakan sanksi sosial. 8 anksi pernyataan.

Di Kecamatan Bukit Raya petugas gabungan jaring 41 pelanggar. Dengan rincian, 36 orang sanksi sosial. 5 orang teguran lisan.

Di Kecamatan Marpoyan Damai petugas gabungan tidak mendapati adanya pelanggar. Sama halnya di Kecamatan Tenayan Raya juga tidak ada pelanggar. Di Kecamatan Tenayan Raya petugas tetap mensosialisasikan pada masyarakat disiplin terapkan protokol kesehatan, serta sosialisasi penerapan PHB beserta Perwako 130 yang mengatur sanksi bagi pelanggar.

Begitu juga di Kecamatan Rumbai, petugas juga tidak menemukan adanya pelanggar. Di kecamatan ini petugas gabungan juga lakukan sosialisasi.
  
Di Kecamatan Rumbai Pesisir petugas gabungan jaring 33 pelanggar. Dengan rincian, 12 pelanggar dijatuhi sanksi kerja sosial membersihkan parit. 21 pelanggar teguran lisan.

Disampaikan Plt Kasat Pol PP Burhan Gurning melalui Kabid Ops Yendri Doni, total pelanggar sebanyak 103 orang.

"Jadi total pelanggar yang terjaring keseluruhnya sebanyak 103 pelanggar. Untuk hunting di kota kita jaring 16 pelanggar. Dengan rincian, 10 orang sanksi sosial, dan 3 orang pernyataan," terang Yendri Doni.

Masyarakat juga diminta menerapkan 4M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Untuk penerapan sanksi denda tetap menggunakan Perwako 130, yaitu Rp250 untuk perorangan atau pengendara roda dua dan Rp1 juta untuk roda empat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," terangnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar