Kadispora Pekanbaru Buka Liga 1 Askot PSSI
BPBD Pekanbaru Hadiri Rapat Sosialisasi Dana Hibah Bersama BNPB
Dikejar Massa, Maling Motor Patah Tulang Kaki Tabrak Tembok Rumah Warga
Detil.co,Pekanbaru Pelaku Pencurian sepeda motor berinisial DM (39), alami patah tulang kaki dan tangan, lantaran menabrak tembok pagar rumah warga saat di kejar oleh massa yang hendak menangkapnya, Minggu (11/12/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah kos yang berada Jalan Kesadaran Gang Wakaf, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
"Pelaku awalnya diamankan oleh warga lalu diserahkan kepada kita untuk diproses atas kasus Curanmor, saat diserahkan kondisi pelaku sudah babak belur dimana kaki serta tangan mengalami patah akibat menabrak tembok pagar rumah warga," kata AKP Syafnil, Selasa (13/12/2022).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban sedang tidur didalam kamar kostnya bersama dengan teman-temannya yang lain. Tiba-tiba datang teman korban bernama Syafriadi membangunkan korban dan teman korban mengatakan bahwa ia melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil sepeda motor di halaman belakang rumah kost dan membawanya pergi.
"Mendengar hal tersebut, korban dan teman-temannya langsung mengecek sepeda motornya masing-masing dan ternyata motor korban sudah hilang. Kemudian korban bersama teman-temannya menelusuri mencari sepeda motor tersebut disekitar lingkungan tempat tinggalnya, namun tidak menemukan motornya tersebut," kata Kapolsek.
Saat korban hendak pulang kerumah kostnya, tiba-tiba korban melihat sepeda motor miliknya di kendarai oleh tersangka DM bersama rekanya berinisial JJ dan langsung mengejar pelaku.
Pelaku kabur melaju dengan kecepatan tinggi menggunakan sepeda motor tersebut sehingga pelaku lepas kendali dan menabrak pagar tembok rumah warga. Pelaku yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolsek Bukit Raya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dirumah sakit Bayangkara Polda Riau, guna menjalani perawatan medis lantaran mengalami patah tulang kaki dan tangan. Sementara rekannya berinisial JJ sudah dilepaskan hanya menjalani wajib lapor saja lantaran tidak terbukti terlibat dalam kasus ini," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***
Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya
Tulis Komentar