Pemerintah Pekanbaru Terbitkan Edaran Aktivitas Ramadan dan Idul Fitri

Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus MT.

Detil.co,Pekanbaru - Cegah penyebaran vorus corona, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terbitkan surat edaran terkait aktivitas di bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 H. 

Ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut. Diantaranya untuk tidak menggelar tradisi menjelang ramadan, seperti petang megang, ziarah kubur dan mudik. 

Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus MT mengingatkan masyarakat tidak menggelar sahur on the road dan buka bersama dan kegiatan lainnya yang menghadirkan keramaian. 

"Buka bersama yang di gelar lembaga pemerintah, swasta, ormas, masjid dan mushala serta kelompok masyarakat juga ditiadakan," terang Firdaus Jumat (10/4/2020).

Selain itu, shalat tarawih digelar di rumah bersama keluarga. Tausiyah ramadan yang melibatkan banyak jemaah di masjid dan mushala ditiadakan. Begitu juga peringatan Nuzulul Quran yang menghadirkan banyak jemaah.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menggelar takbir keliling saat malam Idul Fitri. Mereka bisa menggelar takbiran di dalam masjid dengan menjaga jarak antar jemaah.

Shalat ied di masjid dan lapangan juga ditiadakan. Ia juga menyarankan silaturahmi dan halal bi halal digelar lewat video call atau media social.

Proses pembayaran zakat fitrah dan zakat mal tetap digelar. Petugas pengumpul dan yang membagikan melakukan tugas sesuai ketentuan Menteri Agama RI.

Mereka tetap bertugas dengan memberlakukan protokol kesehatan. Petugas nantinya menjaga jarak, tidak bersalaman dan memakai masker.(Detil.co1)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar