Pemko Bebaskan PBB di Bawah Rp 100 Ribu

Walikota Pekanbaru, Firdaus. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di tahun 2021 ini memberi stimulus pada masyarakat berpenghasilan rendah. Stimulus berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang besaran pembayarannya di bawah Rp 100 ribu.

"PBB Rp 100 ribu ke bawah, kita tetap beri insentif seperti tahun sebelumnya," ujar Walikota Pekanbaru, Firdaus usai membuka Pekan Panutan Pajak dan Peluncuran SPPT PBB P2 tahun 2021 di Komplek Perkantoran Walikota Tenayan Raya, Selasa (9/2/2021).

Selain stimulus sektor PBB. Pemerintah Kota juga memberi insentif kepada wajib pajak lainnya yang punya penghasilan beragam.

Persentase keringanan pembayaran pajak daerah pun berbeda. "Paling bawah kita gratiskan, ada yang menengah dan yang mampu juga dapat," jelas Firdaus.

Pemerintah kota juga mengapresiasi wajib pajak perseorangan dan wajib pajak berbadan hukum. Mereka mendapat piagam apresiasi karena taat membayar pajak daerah.

Para wajib pajak daerah sudah memperlihatkan kepatuhan. Mereka juga membayarkan pajak daerah tepat waktu.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar