Pemko Diskon PBB 75 Persen Bagi Pensiunan

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. Foto: Dok/ Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru di tengah pandemi Covid-19 ini menerapkan berbagai kebijakan dalam meringankan beban masyarakat. Diantaranya memberikan diskon Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar 75 persen bagi pensiunan. Baik pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)  maupun pegawai swasta.

Aturan ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, tertuang dalam Perwako 106 Tahun 2021, tentang pemberian diskon PBB bagi seluruh pensiunan se Kota Pekanbaru.

Diskon PBB sebesar 75 persen dikatakan Zulhelmi Arifin, juga diberikan kepada masyarakat tidak mampu.

"Perwako 106 Tahun 2021, tentang pemberian diskon PBB bagi seluruh pensiunan se Kota Pekanbaru. Pensiunan apa saja, tidak harus pegawai negeri. Misalnya pensiunan karywan swasta, atau masyarakat tidak mampu, diberikan diskon sebesar 75 persen," terang Zulhemi Arifin, Minggu (29/8/2021).

Dalam mendapatkan diskon PBB sebesar 75 persen, pensiunan hanya satu kali mengajukan permohonan, dan kedepannya setiap tahun secara otomatis akan mendapatkan diskon.

"Dulu pensiunan ini dia harus datang ke kantor lurah minta surat pengantar. Sekarang tidak perlu lagi, permohonan sekarang cukup hanya sekali saja. Setiap tahun otomatis terdiskon 75 persen. Jadi dia cuman bayar seperempatnya saja. Seluruh pensiunan, itu disamakan. Dan juga untuk orang berpenghasilan rendah dan tidak mampu, cukup dia bermohon hanya sekali saja," jelasnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar