Pemko Maksimalkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus MT.

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memaksimalkan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Seperti sanksi kerja sosial dan denda.

Saat ini pemerintah kota masih menunggu kesiapan tim pelaksana lapangan. 

"Sebenarnya sudah berlaku sejak Perwako ditandatangani. Tinggal penerapan tim di lapangan, dalam hal ini ketua tim pelaksana di lapangan Bapak Kapolresta untuk menerapkan secara tegas," terang Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus MT kepada media, Senin (3/8/2020). 

Disampaikan, kebijakan penerapan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sudah disepakati dalam rapat Forkopimda. Penerapan sanksi diatur dalam Perwako Pekanbaru Nomor 130 tahun 2020.

Dalam perwako diatur sanksi berupa kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum hingga denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Perwako itu telah ditandatangani Walikota Pekanbaru, Kamis (30/7/2020) lalu. 

Perwako 130 tahun 2020 merupakan perbaikan dari Perwako nomor 104 dan 111 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru (PHB).

"Itu hanya perbaikan dari Perwako 104 dan 111, dan itu telah diundangkan. Intinya kita mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kita tidak membatasi masyarakat bergerak terutama di sektor ekonomi," terangnya.(Detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar