Pemko Pekanbaru Belum Rencanakan Perpanjang PPKM

Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil saat memberikan keterangan terkait PPKM di Kota Pekanbaru Foto: Firman/ Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Kota Pekanbaru yang berakhir pada 13 Juni 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, H Muhammad Jamil M.Ag M.Si usai rapat evaluasi program vaksinasi, di ruang rapat MPP menyebutkan bahwa untuk PPKM tingkat Kota Pekanbaru tidak diperpanjang. 

"Untuk pembatasan se-Kota Pekanbaru mungkin kita tidak perpanjang lagi," ujar Muhammad Jamil, Kamis (10/6/2021) sore. 

Namun, PPKM akan dilakukan berdasarkan tingkat Rukun Warga (RW). RW yang berstatus zona merah atau tingkat sebaran Covid-19 tinggi akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat dilingkungan tersebut. 

"Balik ke mikro lagi. Jadi untuk pelaku usaha nanti mereka tetap melaksanakan usaha nya dengan tetap menerapkan Prokes," jelasnya. 

Untuk PPKM berbasis RW nantinya akan di perketat kegiatan masyarakat, khususnya pada malam hari. Pembatasan kegiatan masyarakat mulai dari pukul 21.00 WIB hingga subuh. 

Sebelumnya Pemko Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM dalam rangka perlindungan masyarakat dari penyebaran Covid-19. 

SE tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru DR Firdaus ST MT, 30 Mei 2021. Sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan masyarakat diatur dalam edaran tersebut.(Detil.co*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar