Pemko Pekanbaru Gelar Sidang Isbat Nikah 60 Pasangan Suami Istri
Detil.co,Pekanbaru - 60 pasangan suami istri (pasutri) yang sudah menikah secara agama, melegalkan status pernikahan melalui sidang isbat nikah yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jumat (5/12/2025). Sidang isbat nikah yang diselenggarakan pemerintah kota bekerjasama dengan Pengadilan Agama.
Pelaksanaan sidang isbat nikah disaksikan secara langsung oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.
Usai kegiatan, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, yang turut menyaksikan pelaksanaan sidang isbat nikah, menyampaikan apresiasi untuk para hakim Pengadilan Agama yang telah mendukung program tersebut.
Menurutnya, sidang isbat nikah, langkah penting dalam memastikan warga memperoleh hak-hak sipil secara penuh.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para hakim Pengadilan Agama atas kerja sama yang baik. Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini adalah program yang sangat besar manfaatnya. Gagasan ini muncul setelah kami banyak menerima keluhan masyarakat saat turun ke lapangan,” katanya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di Kecamatan Tuah Madani. Seorang anak berusia 9 tahun tidak dapat didaftarkan sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis. Karena, orang tuanya belum memiliki buku nikah maupun kartu keluarga (KK). Kondisi serupa juga banyak ditemui di fasilitas kesehatan lainnya.
“Banyak anak yang tidak bisa dibantu karena tidak masuk KK. Mereka terhalang mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan yang biayanya ditanggung pemerintah. Ini merugikan hak anak,” tegas Agung.
Awalnya, Pemko Pekanbaru membuka pendaftaran bagi 100 pasangan. Namun setelah proses verifikasi, hanya 60 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang itsbat nikah terpadu.
Meski demikian, keputusan akhir tetap berada pada majelis hakim yang akan menilai kesaksian. Para hakim juga memastikan pasangan telah menikah secara agama.
“Jumlah ini pun belum tentu semuanya berhasil. Para hakim akan memverifikasi langsung kepada para saksi apakah pasangan benar sudah menikah secara agama atau belum,” ucap Agung.
Kegiatan ini akan terus dilanjutkan mengingat banyak warga yang menikah tanpa mengurus dokumen resmi. Banyak pasangan mengaku tidak memahami proses pengurusan, tidak memiliki biaya, atau sekadar menunda karena kesibukan.
“Sidang itsbat nikah ini sepenuhnya ditanggung Pemko Pekanbaru. Kami ingin memastikan tidak ada lagi anak yang dirugikan akibat ketidaklengkapan dokumen orang tuanya,” tutur Agung.***
Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya


Tulis Komentar