Pemko Pekanbaru Hapuskan Denda PBB Hingga 31 Agustus 2025

Ilustrasi. Net

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masyarakat Pekanbaru. Penghapusan denda PBB berlaku hingga 31 Agustus 2025.

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan momen penghapusan denda pajak daerah yang diberikan oleh pemerintah kota.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak ini. Karena denda sudah dihapuskan," kata Agung Nugroho, Senin (25/8/2025).

Stimulus ini diberikan sebagai bentuk keringanan yang diberikan pemerintah kota kepada masyarakat Pekanbaru.

Masyarakat cukup membayar pokok PBB yang tertunggak. Agung mendorong supaya masyarakat bisa membayar dan tertib pajak.

Karena pajak yang diberikan juga berkontribusi terhadap pembangunan Kota Pekanbaru. Program ini dibuat juga sebagai salah satu upaya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menambahkan, stimulus tidak hanya dengan penghapusan denda PBB. Tapi ada beberapa stimulus lainnya yang diberikan kepada masyarakat Pekanbaru.

"Terkait ada namanya stimulus kategori PBB yang 100 ribu ke bawah itu tidak bayar, stimulus untuk pensiunan dan yang lainnya. Kami tengah mengusulkan apa-apa saja yang bisa menjadi untuk keringanan pajak masyarakat Pekanbaru," tutup Agung.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar