Pemko Pekanbaru Tarik Ranperda LKK
Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang sedang dibahas oleh DPRD Pekanbaru.
Penarikan ranperda tersebut berlangsung melalui rapat paripurna, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki gedung DPRD Pekanbaru, Senin (8/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid didampingi Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar, Wakil Ketua I DPRD, Tengku Azwendi Fajri, Wakil Ketua II, Dikky Suryadi Khusaini dan Wakil Ketua III, Andry Saputra.
Usai paripurna, Wawako Pekanbaru, Markarius Anwar menyampaikan jika dari laporan dan hasil konsultasi panitia khusus (pansus) DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), LKK cukup diatur melalui peraturan walikota (perwako).
"Jadi untuk pengaturan terkait LKK ini diatur melalui perwako saja, tidak jadi dilanjutkan perdanya. Jadi kita tarik lagi dan nanti segera menyusul perwakonya (tentang LKK)," ucapnya.
Dikatakan Markarius, pembahasan Perwako LKK akan digesa Pemko Pekanbaru karena juga menyangkut tentang pemilihan ketua RT dan RW yang kini sudah banyak habis masa jabatannya.
"Sekarang kita baru persiapan untuk membahas detail-detailnya bagaimana. Tentu semua opsi akan dikaji," tutupnya.
Turut hadir pada rapat paripurna, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.(DL/*)
Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya


Tulis Komentar