Pemko Serahkan SK Imam Masjid Paripurna Labuh Baru Timur

Pemko Pekanbaru menyerahkan SK Imam Masjid Paripurna Labuh Baru Timur. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Walikota Firdaus melalui Ketua Harian Badan Pengelola Masjid Paripurna Ar Rahman menyerahkan Surat Keputusan (SK) Imam Masjid Paripurna Kelurahan  di Masjid AL Ikhlas , Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (9/04/2021). Melalui SK ini, dapat diketahui para imam masjid yang dilanjutkan kontraknya. 

Penyerahan SK dilakukan setelah Salat Subuh berjamaah disaksikan Ketua Masjid Paripurna Agung Ar Rahman Kota Pekanbaru, Camat Payung Sekaki Fauzan S.STP, serta Lurah Labuh Baru Timur (LBT) dan RT/RW serta Jamaah Masjid Al Ikhlas. 

Lurah Labuh Baru Timur, Zulkifli berharap agar kedepan Masjid Paripurna Kelurahan dapat berjalan sesuai fungsinya sebagai rumah ibadah dan pusat perekonomian umat.

"Kontrak para imam masjid ini per tahun. Jadi, para imam besar masjid dievaluasi sekali setahun," ujar Lurah LBT Zulkifli usai penyerahan SK Imam Masjid Paripurna.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru menyampaikan bahwa imam masjid ini telah melalui seleksi atau asesmen. Setelah proses asesmen dilalui, maka kontrak para Imam Masjid Paripurna dilanjutkan. 

"Jumlahnya 99 orang. Saat ini masih 96 orang. Tiga tambahan lagi untuk tiga kecamatan baru," ungkap Firdaus.

Bagi Imam Masjid Paripurna yang berprestasi dilanjutkan kontraknya. Sedangkan imam masjid yang kurang berprestasi diberhentikan. 

"Mereka menerima SK tersebut agar mereka semangat bekerja," ucap Firdaus.

Kesempatan yang sama, Ketua Harian Masjid Paripurna Pekanbaru Ilyas Husti mengatakan, penyerahan SK ini diserahkan kepada Imam Masjid Paripurna mulai dari tingkat kota hingga kelurahan. Para imam masjid berjumlah 96 orang. 

"Imam masjid ditambah 3 orang lagi untuk mengisi di tiga kecamatan yang baru (Kecamatan Kulim, Kecamatan Rumbai Timur, dan Kecamatan Tuah Madani)," ungkapnya.

Total imam masjid paripurna 99 orang. Mudah-mudahan, SK ini menjadi pencerahan bagi para imam masjid paripurna.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar